DESKJABAR – Oknum marbot Masjid di Bogor berinisial MS (50) diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur disebuah masjid di Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, kini ditangkap polisi satreskrim Polresta Bogor kota.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi kembali di wilayah Bogor, kali ini diduga dilakukan oleh seorang oknum marbot Masjid berinisial MS kepada 10 anak perempuan masih di bawah umur.
Sepuluh anak-anak di bawah umur diduga dicabuli oleh oknum marbot Masjid MS, disebuah ruangan gudang Masjid, dengan iming iming uang jajan dan makan.
Baca Juga: INILAH 3 Faktor yang Mendorong Harga Emas Dunia Diprediksi Capai Rekor pada Akhir Tahun 2023
Kasat Reskrim Polresta Bogor kota, Kompol Rizka Padhila mengungkapkan, anak perempuan yang jadi korban pencabulan oleh oknum marbot Masjid bernama Mamad Supriyatna (50), berjumlah 10 orang, korban rata - rata berusia 3-12 tahun.
"Terkait MS ini, data laporan penyelidikan dan penyidikan sementara ada 10 korban. Seluruh korban masih di bawah umur antara 3 - 12 tahun," kata Rizka di Mapolresta Jumat, 13 Oktober 2023.
"Dari hasil pemeriksaan saat ini, tidak ada persetubuhan, tidak ada dalam arti tindakannya hanya pencabulan dan menempelkan (alat kelamin), kita nanti akan mengerucut kepada hasil visum," ujarnya.
Baca Juga: Sulap Sampah Jadi Berkah, PLN UIP JBT Berikan Bantuan Program Bank Sampah di Kabupaten Jepara
Menurut Rizka, para korban merupakan anak - anak yang biasa bermain di sekitar Masjid dan kediaman pelaku di Kelurahan Loji, Bogor Barat, Kota Bogor.