DESKJABAR – Satpol PP Kabupaten Bogor menunda penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) termasuk Warpat di wilayah Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penertiban (relokasi) PKL tersebut ke Rest Area Gunung Mas Bogor, semula sudah direncanakan akan dilakukan Satpol PP mulai Senin, 9 Oktober 2023 lalu.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasaid mengatakan, atas instruksi pimpinan penertiban PKL di jalur Puncak untuk sementara ditunda.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bisa KO, 3 Mantan Kepala Daerah Ini Berpotensi Mengalahkan di Pilgub Jabar 2024
"Penertiban itu terencana dan terukur, terutama atas instruksi pimpinan. Kita sudah menjadwalkan mulai tanggal 9-12 (Oktober) akan melakukan penertiban," kata Cecep kepada Wartawan beberapa waktu lalu
Namun lanjut Cecep, setelah dilakukan evaluasi dan masukan dari pimpinan, bahwa untuk penyempurnaan penataan atau penertiban di kawasan Puncak, agar dilakukan evaluasi dan dirapatkan terlebih dahulu.
"Kalau perencanaan penertiban sudah lama. Di dalam tanggal itu, namun ada hal yang perlu dievaluasi," tegasnya.
Soal evaluasi yang dimaksud, Cecep tidak menjelaskan secara detail. Menurutnya evaluasi tersebut akan dibahas dalam rapat bersama anggotanya.
"Nanti dirapatkan, hasil dari pengamatan pimpinan, ada hal yang perlu dievaluasi kaitan dengan rencana penertiban," jelasnya.