Di wilayah Kabupaten Bandung, kebutuhan lahan seluas 392,68 hektare itu akan terbagi ke dalam 27 desa yang nantinya akan menjadi rute jalan Tol Getaci.
Dari 27 desa yang akan terdampak proyek jalan tol tersebut, baru 5 desa saja yang proses pembebasan lahannya sudah rampung. Hal ini ditandai dengan rampungnya pembayaran uang ganti rugi yang telah diterima warga.
Adapun 5 desa yang sudah menerima UGR di Kabupaten Bandung adalah :
1.Desa Cigentur, Kecamatan Paseh, seluas 0,57 Ha
2.Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, seluas 0,77 Ha
3.Desa Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk seluas 41,42 Ha
4.Desa Tegal Sumedang, Kecamatan Rancaekek seluas 10,08 Ha
5.Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung seluas 10,64 Ha
Bahkan Desa Cigentur dan Desa Karangtunggal, tercatat sebagai desa yang paling pertama menerima uang ganti rugi. Mereka sudah mendapatkan uang ganti pada akhir tahun 2022 yakni pada November dan Desember 2022.