Proyek Tol Getaci ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Daftar PSN.
Pembangunannya akan melintasi Gedebage, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran untuk wilayah Jawa Barat, dan Cilacap di Jawa Tengah.
Baca Juga: Inilah Profil Kelurahan yang Akan Jadi Titik Akhir Tol Getaci di Ciamis: Ini Kata Menko Perekonomian
130 desa dan kelurahan akan terdampak
Di Jawa Barat, sebanyak 130 Desa dan Kelurahan mulai dari titik awal di Kabupaten Bandung hingga Pangandaran akan terkena pembangunan Tol Getaci.
Perinciannya, 28 Desa di Kabupaten Bandung, 37 Desa di Kabupaten Garut, 24 Desa di Kabupaten Ciamis, 15 Kelurahan di wilayah Kota Tasikmalaya, 17 Desa di Kabupaten Tasikmalaya, dan 9 Desa di Kabupaten Pangandaran.
Sementara itu, mengutip dari laman Kementerian PUPR, pembangunan Tol Getaci akan dibagi ke dalam empat seksi, yakni:
Seksi 1: Gedebage - Garut (45,2 km)
Seksi 2: Garut Utara - Tasikmalaya (50,32 km)
Seksi 3: Tasikmalaya - Patimuan (76,78 km)