Selanjutnya masih menurut Sujatmiko, bahwa Nopi Yeni sudah dikenakan saksi, namun Sujatmiko tidak secara jelas memberikan keterangan, sanksi apa yang diberikan kepada Nopi Yeni, pelaku penerima gratifikasi proses PPDB itu.
“Yang bersangkutan kita sudah kenakan sanksi,” tegas Sujatmiko.
Gratifikasi sebesar Rp 5 juta
Gratifikasi pada proses PPDB yang diduga diterima Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni sebesar Rp 5 juta dari 5 orang tua murid.
“Iya Rp 5 juta dari 5 orang tua murid,” ujarnya.