“Intinya ibu terima dan tahu itu ibu salah,” tanya Bima Arya.
Kemudian Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor itu menjawab: "Karena rasa iba jadi saya memutuskan menerima seperti itu".
“Nggak bisa, apapun alasannya tetap itu nggak bisa,” tegas Bima Arya.
Baca Juga: Inilah Kecamatan Terluas di Garut Jawa Barat yang Wilayahnya Akan Tergusur Tol Getaci
Masih dalam tayangan video tersebut, guru honorer Mohamad Reza Ernanda turut juga memberikan keterangan kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Dalam keterangannya Mohamad Reza Ernanda mengatakan, bahwa dirinya diberikan keterangan oleh operator Sekolah, bahwa ternyata penerimaan peserta didik itu ada sekitar 117, jadi di luar ketentuan keputusan Walikota.
Baca Juga: Vanili Asal Jawa Barat Kini Berkualitas Bagus, Kembalikan Kejayaan Usaha Perkebunan Ini
“Saya diberikan keterangan oleh operator sekolah jumlahnya 117 orang, ini diluar ketetuan dan keputusan Walikota, dan ini intinya apa yah, ada indikasi pak,” katanya.
Dalam tulisannya di Instagram Bima Arya menyebut, apapun alasannya, praktek pungutan di luar aturan tidak dibenarkan. Pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.