Pihaknya meminta Inspektorat Kota Bogor untuk terus mendalami dan tindak oknum yang melakukan pungli di sekolah, harus gerak cepat (gercep) tanggapi laporan.
“Dari laporan yang masuk, jenis pungutan seperti kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan akhir sekolah, kegiatan ANBK, kebutuhan sekolah hingga honor guru, indikasinya bisa dilakukan oleh oknum guru, komite sekolah, coordinator kelas, atau bahkan Kepala Sekolah,” ujarnya.
Selanjutnya Bima Arya juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang melihat atau menjadi korban pungli bisa dilaporkan langsung ke aplikasi Sibadra atau Whatsapp 0852-1845-1813.***