Diakhir Jabatan, Ridwan Kamil Resmi Dilaporkan ke Kejagung Terkait Masjid Al Jabbar oleh Pegiat Antikorupsi

- 4 September 2023, 19:41 WIB
Dibalik megahnya Masjid Al Jabbar Bandung beralamat di Jalan Cimencrang Gedebage Kota Bandung terdapat berbagai permasalahan salah satunya soal adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut, bahkan dilaporkan ke Kejagung oleh pegiat anti korupsi
Dibalik megahnya Masjid Al Jabbar Bandung beralamat di Jalan Cimencrang Gedebage Kota Bandung terdapat berbagai permasalahan salah satunya soal adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut, bahkan dilaporkan ke Kejagung oleh pegiat anti korupsi /DeskJabar

DESKJABAR - Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dilaporkan oleh Beyond Anti Corruption (BAC) ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan keterlibatan dalam manipulasi proses lelang di proyek Masjid Al Jabbar.

BAC merupakan kelompok diskusi yang memiliki perhatian pada isu pemberantasan korupsi di Indonesia, melakukan pelaporan pada hari Senin 4 September 2023 dan diterima oleh PTSP Kejagung di Jakarta.

Laporan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan melalui platform LAPOR pada tanggal 18 Agustus lalu. Dalam laporannya pihak BAC menyatakan jika Ridwan Kamil patut diduga telat terlibat mengatur pemenang di salah satu pekerjaan pembangunan di Masjid Al Jabbar.

Baca Juga: Aktivis Jabar Unjukrasa di Gedung Sate, Pertanyakan Keberhasilan Pembangunan Jabar Juara

Baca Juga: Ridwan Kamil Diberhentikan, Sosok Ini Siap Menjegal Jika Kang Emil Maju di Pligub Jabar 2024

Pekerjaan tersebut adalah Pembuatan Konten Masjid Raya Provinsi Jawa Barat yang dikerjakan di tahun anggaran 2022. Pekerjaan ini ditawarkan dengan nilai Rp. 20 miliar, namun nilai kontrak akhirnya disepakati sebesar Rp. 14,5 milyar.

Awalnya pekerjaan ini ditawarkan dengan mekanisme lelang terbuka. Namun setelah proses lelang mengalami kegagalan sebanyak dua kali, dilakukan penunjukkan langsung kepada PT Sembilan Matahari (PT SM). Penunjukkan langsung PT SM dinilai oleh BAC penuh dengan kejanggalan, karena perusahaan ini sebelumnya tidak lolos di proses lelang terbuka.

Belakangan berbagai kejanggalan lain terbuka. Salah satunya terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit tahun 2023. Laporan tersebut menyebutkan ada indikasi pengaturan pemenang untuk pekerjaan pembuatan konten ini.

Lebih lanjut, laporan juga menyebutkan adanya kelebihan bayar kepada PT SM sebesar Rp. 1,36 milyar. Belakangan PT SM mengklaim telah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada Pemprov, namun BAC menganggap hal itu tidak menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x