Atas pernyataan Ridwan Kamil yang dimuat disejumlah media massa tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan berkali-kali.
Sehingga hal ini membuat Panji Gumilang pun harus berurusan dengan pemerintah pusat dan juga Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi juga menilai bahwa Gubernur Jawa Barat itu terlalu tergesa-gesa dalam menangani permasalahan di Ponpes Al Zaytun ini.
Menurutnya, Ridwan Kamil sudah mem-framing sehingga dinilai menyudutkan Panji Gumilang.
Kemudian, ia juga mengatakan dalam beberapa pernyataan di media massa seharusnya tak terlalu cepat menyimpulkan dan seharusnya tabayun dulu hingga akhirnya menjadi opini yang mendiskreditkan Panji Gumilang.
Terkait soal gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang tersebut dalam sebuah kesempatan saat menghadiri acara di Jatinangor Sumedang, Ridwan Kamil menanggapinya biasa biasa saja.
Namun, menurutnya memang seorang pejabat selalu ada saja konsekwensi hukum dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: PWI Jaya Tularkan Kemampuan Storytelling kepada Mahasiswa
Meski begitu menurut Ridwan Kamil mengatakan bahwa dirinya memastikan langkah yang dilakukannya itu untuk menyelamatkan ummat.