DESKJABAR - Sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, hari ini Selasa, 15 Agustus 2023
Pimpinan Ponpes Al Zaytun menggugat Gubernur Jawa Barat, dengan alasan banyak merugikan Panji Gumilang atas pernyataan-pernyataan di media massa.
Menurut Panji Gumilang, Gubernur Jabar tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa dalam menangani kasus Ponpes Al Zaytun ini.
Sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar dipimpin hakim Tuti Haryati.
Dari pihak penggugat diwakili oleh dua orang penasehat hukumnya sedangkan dari tergugat dihadiri oleh sekitar lima orang kuasa hukumnya.
Baca Juga: Pastikan Warga Setempat Terserap KITB, Kemnaker Gelar Pelatihan
Dalam sidang perdana tersebut majelis hakim memeriksa kelengkapan gugatan dan juga kuasa penggugat maupun tergugat, satu persatu berkas dan kelengkapan mereka diperlihatkan ke majelis hakim.
Hakim anggota Mangapul Girsang sempat mempertanyakan mengenai gugatan yang diajukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Apakah penggugat menggugat Ridwan Kamil itu sebagai pribadi atau atas nama jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat," tanya hakim Mangapul.