Kuasa hukum penggugat langsung menjawabnya bahwa gugatan dilayangkan kepada Ridwan Kamil tersebut yaitu sebagai Gubernur Jawa Barat.
Kemudian hakim pun mengingatkan tentang jabatan Ridwan Kamil sebagai gubernur yang akan berakhir dalam September 2023, sehingga apakah hal tersebut akan menjadi masalah dalam gugatan ini.
Pihak penggugat mengaku tidak menjadi masalah atas habisnya masa jabatan gubernur tersebut.
Kemudian hakim ketua Tuti Haryati menginformasikan kepada para pihak bahwa gugatan ini akan melalui tahap mediasi dulu dan majelis hakim menunjuk hakim Eka Saharta Winata Laksana.
Kepada para pihak hakim pun menyebutkan untuk mengikuti proses mediasi sekira 40 hari. Usai memberikan informasi tentang mediasi, hakim Tuti pun menutup persidangan.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwasanya Panji Gumilang telah menggugat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil alias Kang Emil.
Perkara gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.bdg.
Berdasarkan penelusuran DeskJabar.com yang dilansir dari beberapa pernyataan dari diberbagai media massa bahwa yang menjadi alasan Panji Gumilang menggugat adalah karena pernyataan Ridwan Kamil.
Pasalnya, di media massa Ridwan Kamil dinilainya telah mendiskreditkan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.