MENGEJUTKAN! Hakim Agung Gazalba yang Korupsi Kena OTT KPK Malah Divonis Bebas oleh Hakim Bandung

- 1 Agustus 2023, 16:34 WIB
Mantan Hakim Agung MA, Gazalba Saleh saat jadi tersangka di KPK
Mantan Hakim Agung MA, Gazalba Saleh saat jadi tersangka di KPK /editornews.id/



DESKJABAR - Pengadilan Tipikor Bandung membuat kejutan atas vonis yang dijatuhkannya terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh yang amar putusannya dibacakan hari ini Selasa 01 Agustus 2023.

Dunia hukum cukup terkejut mengingat, jaksa KPK menuntut Hakim Agung Gazalba dengan tuntutan 11 tahun penjara. Namun oleh hakim Tipikor Bandung malah divonis bebas.

Bak petir disiang bolong, putusan tersebut tak disangka sangka, hakim ketua Yoserizal yang juga merupakan Ketua PN Bandung memberikan vonis jauh dari tuntutan jaksa KPK, yang tentu saja mengagetkan kasus hukum yang selama ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Ino Paperlate Band, Kecintaanya pada Grup Band Genesis Membawanya ke Banyak Panggung Hiburan

Yang membuat hakim Yoserizal membebaskan terdakwa hanyalah dengan alasan bahwa alat bukti yang disodorkan KPK untuk menjerat Hakim Agung Gazalba tidak kuat.

Putusan bebas yang mengagetkan dunia peradilan tersebut dibenarkan oleh jaksa KPK saat dikonfirmasi oleh wartawan. "Betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," ujar Penuntut Umum (PU) KPK, Arif Rahman, Selasa, 1 Agustus 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut dengan mudahnya menyebut alat bukti kasus Gazalba itu tidak kuat, padahal KPK sendiri sudah susah payah dan melalui proses yang berbulan bulan untuk membawa terdakwa beserta alat buktinya yang kuat.

Makanya KPK sendiri telah menuntutnya 11 tahun penjara terhadap pengadil di MA tersebut. Ia juga dituntut subsidair 6 bulan penjara, dan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara di MA.

Gazalba Saleh dituntut menerima uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura dalam kasus pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba Saleh oleh PU KPK dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam papatan tuntutannya, KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

 Baca Juga: Sukses Menggelar Asia Africa Festival, Ema Sumarna Optimis Ekonomi dan Pariwisata Kota Bandung Meningkat

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," terang PU KPK.

Kasus ini berawal dari Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp 45 miliar di KSP Intidana. Tapi, di KSP kemudian terjadi permasalahan keuangan.

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, Pengadilan Negeri Semarang membebaskan Budiman.

Akibat adanya putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan, lalu mengajukan banding dan kasasi. Ia melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera kemudian melakukan serangkaian upaya hukum agar kepentingannya.

Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun lalu menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) untuk berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.

Desy kemudian menyampaikan keinginan Parera ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA. Selanjutnya, Nurmanto mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi tersebut.

Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Parera tersebut.

"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," jelas PU KPK.

Selanjutnya, pada 5 April 2022, majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Baca Juga: Pasar Kreatif 2023 di Kota Bandung, Mendapat Respon Positif Dari Para Pelaku UMKM Kota Bandung

Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dari kucuran suap itu, ujar PU KPK, Parera memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Desy memberikan uang sebesar 95 ribu dolar Singaura kepada Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55 ribu dolar Singapura. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu dolar Singapura.***

Pantau berita berita Desk Jabar lainnya di GOOGLE NEWS.

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah