Kisruh Al Jabbar: Selain Gubernur, BAC Laporkan Kadiskominfo dan Kainspektorat Jabar karena Berikan Data Palsu

- 27 Juli 2023, 09:44 WIB
Bagian dalam masjid Al Jabbar. BAC akan melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Ika Mardiah dan Kepala Inspektorat Daerah Jabar, Eni Rohyani ke Kejagung.
Bagian dalam masjid Al Jabbar. BAC akan melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Ika Mardiah dan Kepala Inspektorat Daerah Jabar, Eni Rohyani ke Kejagung. /Pemprov Jabar/

"Untuk Kainspektorat (Pemprov Jabar) nama perusahaan yang menggarap pekerjaan tersebut PT. Sembilan Matahari. (Jadi) bukan seperti yang disebut (PT Selaras Multiasri Konsultan), ini yang menyesatkan," tegas Dedi.

Kata Dedi, data itu valid dan itu berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tertulis PT Sembilan Matahari.

Selain itu, perusahaan yang menggarap tender proyek Al Jabbar itu, PT Sembilan Matahari juga terdata dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Hadapi Ancaman Tsunami, BMKG Dorong Membentuk Tsunami Ready Community

Dedi mengaku heran mengapa pihak Pemprov menyebut PT SM adalah PT. Selaras Multiasri Konsultan.

"Ini informasi menyesatkan. Mestinya informasi dari kami digunakan untuk menunjukkan ada fraud di dalam pembangunan Masjid Al Jabbar bukannya menutup- nutupi dan menyesatkan publik," sesalnya seraya menyatakan tiba-tiba nama perusahaan itu menjadi berubah.

"Sebelumnya yang beri keterangan pers soal kelebihan bayar ini pada bulan Januari 2023 itu kan PT. Sembilan Matahari, bukan PT. Selaras Multiasri Konsultan. Aneh tiba-tiba berubah. Di data base BAC yang bersumber dari LKPP nama perusahaan tersebut tidak tercantum sebagai rekanan yang pernah menang atau ditunjuk mengerjakan paket pekerjaan pembangunan masjid Al Jabbar," bebernya.

Kadiskominfo dan Kainspektorat Jabar akan Dilaporkan

Maka dari itu, Dedi menyimpulkan jika keterangan yang diberikan kedua pejabat itu palsu, menyesatkan dan membohongi publik.

Dedi menegaskan akan melaporkan kedua pejabat ini Kadiskominfo Jabar Ika Mardiah dan Kainspektorat Jabar Eni Rohyani ke aparat penegak hukum.

"Selain membohongi publik, kedua pejabat ini (Kadiskominfo dan Kainspektorat Jabar) bisa dilaporkan juga sebagai pihak yang menghalang halangi pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Al Jabbar. Dari awal saya bilang kalau memberikan informasi palsu, bisa dinilai sebagai kebohongan publik dan menghalang-halangi pengungkapan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah