Kisruh Al Jabbar: Selain Gubernur, BAC Laporkan Kadiskominfo dan Kainspektorat Jabar karena Berikan Data Palsu

- 27 Juli 2023, 09:44 WIB
Bagian dalam masjid Al Jabbar. BAC akan melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Ika Mardiah dan Kepala Inspektorat Daerah Jabar, Eni Rohyani ke Kejagung.
Bagian dalam masjid Al Jabbar. BAC akan melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Ika Mardiah dan Kepala Inspektorat Daerah Jabar, Eni Rohyani ke Kejagung. /Pemprov Jabar/

Dalam hal ini, perusahaan PT. Selaras Multiasri Konsultan -perusahan pemenang tender yang disebut Pemprov Jabar- telah mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah Pemprov Jabar.

Adapun PT. SM disini seperti disebutkan Pemprov Jabar adalah PT. Selaras Multiasri Konsultan. Sementara, data di Beyond Anti Corruption (BAC) PT. SM itu adalah Sembilan Matahari.

Nilai total kelebihan bayar yakni sebesar Rp1.360.463.968,00 dari total keseluruhan yang dipakai untuk anggaran konten Al Jabbar adalah Rp14.574.771.344,00.

Ika menegaskan, hal tersebut bukan hal yang seharusnya dilaporkan ke penegak hukum. Kata Ika, kelebihan sudah dikembalikan dengan begitu persoalan selesai.

Baca Juga: Ini 5 Alasan Kenapa Tol Getaci Dibangun Sampai Ciamis, Kata Menteri PUPR dan Menko Perekonomian

"Kalau yang namanya temuan kelebihan pembayaran, kan tinggal mengembalikan saja ke kas daerah. Jadi bukan hal yang harus dilaporkan ke aparat penegak hukum," tegasnya ketika itu menyebutkan.

Dedi menegaskan, apa yang disampaikan Kadiskominfo Ika keliru. Dedi mengatakan, meskipun kelebihan bayar telah dikembalikan namun tetap tidak menghilangkan unsur pidana atau kejahatannya.

"Tetap tidak menghilangkan unsur kejahatan dan pidananya. Saya yakin Kejagung akan tetap memproses pengaduan ini meskipun kelebihan bayar sudah dikembalikan, karena pengaduannya bukan tentang lebih bayar tapi terutama tentang manipulasi tender yang menyebabkan paket pekerjaan jatuh ke perusahaan rekanan sahabat Ridwan Kamil," tegas Dedi.

Untuk Kainspektorat

Sementara itu, yang dipersoalkan untuk Kainspektorat Eni Rohyani adalah penyebutan nama perusahaan pemenang tender yang ditunjuk Pemprov Jabar.

PT SM disini seperti disebutkan Pemprov Jabar adalah PT. Selaras Multiasri Konsultan. Sementara, data di Beyond Anti Corruption (BAC) PT. SM itu adalah PT. Sembilan Matahari.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah