Menurut Kepala Disdik Jabar, jika ada pendaftar yang memalsukan KK juga akan diketahui berdasarkan data dari Disdukcapil.
"Pada saat proses pendaftaran kami sudah melakukan itu, misalkan saat mengunggah KK dalam sistem itu apakah itu tersambung di data Disdukcapil atau tidak. Kalau tidak, berarti itu menjadi bagian yang ditolak," ucapnya.
Wahyu juga mengatakan, meski saat ini proses PPDB Jawa Barat telah berakhir, jika ada peserta yang diketahui melakukan kecurangan dengan membuat KK palsu maka akan diberikan tindakan yang sesuai dengan Peraturan Gubernur.
"Misalkan masih ada KK palsu dalam proses yang sekarang karena ada penyerahan dokumen aslinya, apabila itu terbukti akan diproses sesuai ketentuan di peraturan gubernur," ungkapnya.
Wahyu sendiri tidak menampik jika ada beberapa pendaftar yang lolos menggunakan cara curang dengan mengotak-atik dokumen dalam PPDB 2023. Namun, dipastikanya hal ini akan tetap ditindak sesuai aturan.
"Tetapi jika dalam proses sekarang masih ada yang kemarin kita kecolongan, itu juga kami proses dan akan dibatalkan. Sekarang masih berlanjut," katanya.
Wahyu menambahkan, 4.791 peserta PPDB yang ditolak ini tidak semuanya di tahap II atau zonasi.
Tahap I juga ditemukan karena ada kecurangan, untuk di tahap pertama sendiri peserta yang ditolak bisa melakukan perbaikan dan bisa mendaftarkan ke tahap II.
PPDB Tahap I sendiri memiliki beberapa jalur, yaitu, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), kondisi tertentu, perpindahan tugas orang tua atau anak guru, prestasi, jalur rapot, dan petugas COVID-19.