DICORET! Jika Terbukti Saat Daftar Ulang, Pendaftar PPDB Jenjang SMA/SMK Menggunakan KK Palsu

- 11 Juli 2023, 10:53 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya dengan tegas mengatakan DICORET, bagi peserta yang mendaftar PPDB menggunakan data Palsu, di Balai kota beberapa waktu lalu. / Isntargam @bimaaryasugiarto
Wali Kota Bogor Bima Arya dengan tegas mengatakan DICORET, bagi peserta yang mendaftar PPDB menggunakan data Palsu, di Balai kota beberapa waktu lalu. / Isntargam @bimaaryasugiarto /


DESKJABAR – Pendaftaran serta seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB)  jalur zonasi jenjang SMAN/SMKN berakhir kemarin, Senin, 10 Juli 2023, calon siswa/siswi yang lolos wajib melakukan daftar ulang mulai hari ini Selasa, 11 Juli 2023 hingga Rabu, 12 Juli 2023.

Panitia seleksi penerimaan PPDB akan melakukan pengecekan kembali data calon siswa/siswi, apabila ditemukan pendaftar yang memanipulasi Kartu Keluarga (KK) maka panitia akan langsung mencoret-nya.

Jika terbukti pada saat daftar ulang siswa/siswi yang telah lolos seleksi PPDB, menggunakan data Kartu Keluarga (KK) saat mendaftar PPDB, maka akan langsung dicoret dan didiskualifikasi.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Selasa 11 Juli 2023: Ada Kuis Super Deal Indonesia Pukul 18:00

“Kita akan cek lagi keaslian data mereka (siswa/siswi pendaftar) ketika melakukan daftar ulang, jika terbukti melanggar, dicoret langsung,” tegas Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat wilayah II (Depok dan kota Bogor), Asep Sudarsono.

Langkah itu lanjut Asep, dilakukan pihaknya, karena banyak aduan warga yang masuk, perihal adanya dugaan kecurangan dalam proses PPDB jalur zonasi jenjang SMAN/SMKN. Pihaknya mencatat hingga kemarin ada sekitar 17 laporan pengaduan yang masuk.

Pihaknya berjanji, akan menindaklanjuti, menelusuri laporan warga yang masuk, dan akan melakukan cek and ricek keaslian dokumen KK masing – masing peserta yang melakukan daftar ulang.

“Jika kita cek kebenaran laporan itu, ketika siswa melakukan daftar ulang,” ucap Asep.

Pengecekan data peserta yang lolos ungkap Asep, diperkirakan akan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu pengecekan akan terus dilakukan hingga Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kemungkinan memerlukan waktu hingga dua pekan kedepan, untuk melakukan kroscek data peserta yang sudah lolos seleksi PPDB.

“Tidak menutup kemungkinan, siswa yang sudah mengikuti MPLS, jika terbukti melakukan kecurangan akan dicoret,” tegas Asep.

Menurut Asep, Pemerintah menerapkan sistem zonasi sebenarnya agar tidak ada sekolah favorit. Dan pada tahun pertama penerapan sistem zonasi tersebut tidak ada kasus pindah Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Teh Buatan Indonesia Perangi Produk Impor, untuk Selamatkan Perkebunan Teh dan Lingkungan

Kemudian memasuki tahun kedua, setelah mengetahui aturan jalur zonasi adalah Kartu Keluarga (KK), banyak orang tua yang memindahkan anaknya ke KK kerabat, sahabat, teman yang rumahnya dekat sekolah yang dituju.

Memasuki tahun ketiga, orang tua yang memindahkan anaknya ke KK kerabat, sahabat, teman, bahkan orang lain semakin parah. Oleh karena itu pihaknya mengusulkan ke Walikota Bogor, jalur zonasi agar ditinjau ulang.

Sejauh ini jelas Asep, di Jawa Barat sudah ada Kepala Sekolah yang diberhentikan, hingga ada keterlibatan oknum operator yang bermain.

“Dibawah kewenangan kita, tahun 2019 sudah ada kepala sekolah yang diberhentikan, di Bogor tidak ada, di beberapa tempat lain ada dan di Bekasi ada,” ucapnya.

Pelaksanaan PPDB mengacu kepada Permendikbud dan Peraturan Gubernur (Pergub), yang dinilai waktunya sangat pendek dan mepet.

“Kita akan usulkan agar waktunya lebih lama, sehingga kita bisa melakukan verifikasi faktual, seperti yang dilakukan pak Walikota Bogor,” tuturnya.

Telusuri oknum ASN yang terlibat

Wali kota Bogor Bama Arya meminta kepada tim khusus untuk segera merampungkan tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berlangsung dilapangan, sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Instagram@bimaryasugiarto.

Bima arya mengaku, pihaknya setelah memastikan data PPDB jalur zonasi di kota Bogor benar – benar aman dari kecurangan, giliran Inspektorat yang turun tangan.

Inspektorat selanjutnya akan melakukan pengawasan terkait adanya pelanggaran proses PPDB, yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Selasa 11 Juli 2023: Mega Series Magic 5 dan Mega Film Asia

“Saya tugaskan inspektorat untuk melakukan penelusuran, apabila ada malpraktik, dan pelanggaran yang diduga melibatkan ASN, baik itu di dinas maupun di wilayah,” katanya.

Berdasarkan temuan tim khusus dilapangan, pelanggaran itu berupa manipulasi data, yaitu ada warga yang tidak tahu bahwa ada nama orang lain masuk ke Kartu Keluarga (KK) mereka.

Selain itu, ada KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun, dan ada juga alamat yang didaftarkan ke PPDB namun tidak ditemukan (fiktif).

“Jika terbukti dilapangan KK – nya palsu coret dan dikonfirmasi melalui sistem,” tandasnya.***               

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x