Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Pamerkan Si Bargola, Sapi Raksasa yang akan Dikurbankan pada Idul Adha 2023
Ridwan Kamil menyampaikan bahwa, saat ini sistem itu sudah diterapkan secara keseluruhan untuk semua OPD yang ada di lingkungan Pemprov Jabar.
"Pemprov Jabar selalu beradaptasi terhadap perkembangan zaman, perkembangan teknologi dengan mengubah tanpa menghilangkan tujuan. Tujuannya tetap sama, pelayanan publik prima, kerja produktif 100%," katanya.
Sementara itu, Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda mengatakan, bagi pegawai yang ingin mendapat WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.
Baca Juga: KASUS SUBANG 2021, Netizen Usul Ada Pengacara Buat Almarhum Kedua Korban
"Sistem untk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob," kata Juwanda.***