Bupati Dadang Supriatna, Hadiri Proses Pembebasan Seorang Buruh Asal Pangalengan yang Terjerat Kasus

- 8 Juni 2023, 11:42 WIB
Bupati Dadang Supriatna menghadiri langsung proses dibebaskannya seorang buruh asal Pangalengan yang terjerat kasus pidana
Bupati Dadang Supriatna menghadiri langsung proses dibebaskannya seorang buruh asal Pangalengan yang terjerat kasus pidana /Kejari Kab Bandung

Perdamaian tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Dia pun menjelaskan bahwa Jaksa Fasilitator adalah Ira Irawati, melakukan mediasi antara korban dan tersangka. Saat itu, Aep berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka dan menerimanya dengan ikhlas.

 Baca Juga: TOL GETACI, Teka Teki Lelang Ulang Terjawab Sudah, akan Ada Perubahan di Segmen Seksi 2

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini, Sutiana telah bebas tanpa syarat, usai permohonan yang diajukan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose virtual pada Kamis 08 Juni 2023. Sutiana pun dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x