TERBARU Kasus Pembunuhan Mantan Dandim di Lembang Dijerat Pasal 340, Barusaja Diserahkan Tersangka ke Kejari

- 13 Oktober 2022, 15:03 WIB
Proses penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan mantan Dandim Muhammad Mubin di Lembang Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat
Proses penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan mantan Dandim Muhammad Mubin di Lembang Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat /Kejari Bale Bandung

DESKJABAR- Masih ingat kah anda kasus pembunuhan mantan Dandim Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin (63) di Lembang Kabupaten Bandung Barat?

Sekarang ada perkembangan baru, pelaku berinisial HH alias Aseng segera disidangkan di Pengadilan Bale Bandung seiring dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau biasa dikenal dengan P21 tahap II pada Kamis 13 Oktober 2022.

Kasus pembunuhan mantan Dandim Muhammad Mubin alias Babeh itu sendiri sempat heboh dan viral karena dibunuh dengan cara sadis hanya gara gara parkir di depan pintu garasi rumah pelaku.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Mempengaruhi Kehidupan Anda Saat Ini dari Trauma Masa Kecil? Temukan Disini

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno melalui Kepala Seksi Intelijen Mumuh Ardiyansyah menyebutkan pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polisi Daerah (POLDA) Jawa Barat Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum atas nama Tersangka HH.

Penyerahan tersebut bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, tersangka HH disangkakan melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan subsidiair pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

Menurut Mumuh Ardiansyah, dalam pelaksanaannya setelah penyerahan tahap II tersebut tersangka HH langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung.

"Tersangka HH dilakukan penahanan di Rutan Lapas Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Oktober 2022 s/d 01 November 2022," ujarnya.

Selanjutnya, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A.

Kronologi kejadian
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 16 Agustus 2022 oleh HH seorang pemilik toko di Lembang terhadap korban Muhammad Mubin.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x