TERBARU Kasus Pembunuhan Mantan Dandim di Lembang Dijerat Pasal 340, Barusaja Diserahkan Tersangka ke Kejari

- 13 Oktober 2022, 15:03 WIB
Proses penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan mantan Dandim Muhammad Mubin di Lembang Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat
Proses penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan mantan Dandim Muhammad Mubin di Lembang Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat /Kejari Bale Bandung

Baca Juga: WASPADA! Pandemic Superbugs yang Mematikan Mewabah di India, Bakteri Hebat yang Kebal Terhadap Antibiotik

Babeh, nama panggilannya ditusuk oleh HH alias Aseng saat parkir di depan toko pelaku di Jalan Adiwarta RT 01 RW 12 Desa lembang Kecamatan Lembang KBB.

Babeh yang sudah berusia 63 tahun, setelah pensiun dan bekerja sebagai sopir di perusahaan meubel di Lembang.

Saat itu, Selasa 16 Agustus 2022 pagi bermaksud untuk mengantar anak majikannya sekolah TK.

Setelah sampai, Babeh memarkir kendaraannya di depan toko milik HH alias Aseng, dan menyeberangkan anak majikannya ke sekolah TK yang ada diseberang jalan.

Melihat ada mobil parkir di depan tokonya, Aseng marah marah ke korban, sempat adu mulut namun tiba tiba malah korban yang tengah berada di dalam mobil ditusuk.

Dengan luka menganga, Mubin alias Babeh pergi mengendarai mobil dengan maksud meminta pertolongan warga namun karena banyak darah keluar baru saja 50 meter tidak bisa melaju lagi.

Mubin ditemukan oleh warga bernama Restu (24), setelah mendengar kabar dari seorang anak yang tak sengaja menemukan korban penuh darah di dalam mobil.

Anak yang memberi tahu tersebut belakangan diketahui adalah anak kecil yang diantar Mubin, anak bos Mebeul.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membenarkan kejadian penusuhan hingga menewaskan korban tersebut sedang ditanganinya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah