Bupati Dadang Supriatna, Hadiri Proses Pembebasan Seorang Buruh Asal Pangalengan yang Terjerat Kasus

- 8 Juni 2023, 11:42 WIB
Bupati Dadang Supriatna menghadiri langsung proses dibebaskannya seorang buruh asal Pangalengan yang terjerat kasus pidana
Bupati Dadang Supriatna menghadiri langsung proses dibebaskannya seorang buruh asal Pangalengan yang terjerat kasus pidana /Kejari Kab Bandung



DESKJABAR - Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri langsung proses perdamaian buruh harian lepas yang penuntutannya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif di Kantor Kejaksaan Kabupaten Bandung.

Dadang Supriatna sendiri menyaksikan langsung proses pelepasan seorang buruh harian yang terjerat kasus pidana.

Bernama Sutiana, lelaki berusia 52 tahun itu terkena kasus. Lelaki yang berprofesi buruh harian lepas itu harus menjalani proses hukum dan ditahan sebagai tahanan rutan karena disangka melakukan penganiayaan terhadap Aef Hidayat.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 8 Juni 2023, Belum Digunakan, Buruan Klaim, Siapa Tahu Hoki dan Dapat Elite Pass, GRATIS GARENA

Warga Kampung Pesanggrahan Desa / Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung tersebut disangkakan telah melakukan penganiayaan hingga dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP kepada korban.

Peristiwa itu terjadi pada 14 Desember 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, tiba di rumahnya melihat Aef Hidayat dan Tito Wiliyanto sedang memanen alpuket di dekat rumahnya.
Awlanya hanya melihat kejadian itu dan tidak menghiraukannya, memilih masuk rumah.

Namun Sutiana keluar lagi dan melihat Aef dan TIto masih manen buah alpukat. Sutiana menegur hingga terjadi keributan, Sutiana langusng mengambil kayu yang dipegang Ae dan memukulkanny akepada kepala saksi.

Akibatnya Aep mengalami memar dibagian tubuhnya.
Akibat perubatan itu, Aep dilaporkan ke polisi, setelah menerima berkas perkara dan melihat niat baik tersangka untuk minta maaf, akhirnya Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno memfasilitasi perdamaian hingga final.

Puncaknya proses perdamaian dilakukan pada Jumat 26 Mei 2023 lalu di Kantor Kejari Kab Bandung dihadiri langsung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama hingga Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Perdamaian tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Dia pun menjelaskan bahwa Jaksa Fasilitator adalah Ira Irawati, melakukan mediasi antara korban dan tersangka. Saat itu, Aep berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka dan menerimanya dengan ikhlas.

 Baca Juga: TOL GETACI, Teka Teki Lelang Ulang Terjawab Sudah, akan Ada Perubahan di Segmen Seksi 2

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini, Sutiana telah bebas tanpa syarat, usai permohonan yang diajukan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose virtual pada Kamis 08 Juni 2023. Sutiana pun dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x