denda 500 juta jika tidak dibayar disita hartanya dan bila tidak mencukupi dan tidak ada hartanya maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Kemudian tidak hanya itu, jaksa juga mengenakan uang penggantiRp 230 juta yang harus dibayarkan, bila tidak maka disita hartanya, dan bila tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Kronologi Pemotongan Hibah
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menangani kasus korupsi pemotongan dana hibah yang disalurkan ke lembaga keagamaan di Tasikmalaya senilai Rp 7,5 miliar.
Kasus tersebut mencuat pada Februari 2021, setelah jaksa menemukan dugaan korupsi tersebut yang disalurkan dari Bantuan Provinsi (banprov) Jabar tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka hanya lah keroco, pelaksana langsung yang melakukan pemotongan dan mengumpulkan uang dari lembaga yang menerima dana hibah tersebut.
Dua orang terdakwa memotong 50 persen tiap pagu anggaran yang dicairkan ke lembaga tersebut.
Terdakwa Risman merupakan eksekutor tiap lembaga yang melakukan pemotongan. BPK sendiri telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi tersebut sebanyak Rp 7,536 miliar.
Kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikalaya tersebut terungkap setelah adanya tujuh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaha menyampaikan adanya pemotongan.