Menurutnya persoalan kerugian, laporan keuangan aset BUMD ini tetap menjadi tanggungjawab Direksi dan Komisaris baik yang lalu maupun yang sekarang.
Baca Juga: Bisnis Penggilingan Padi di Jawa Barat Bertumbangan, Akibat Alihfungsi Lahan Pertanian
Selanjutnya menuntut segera cari solusi untuk jawab bagiamana seseorang yang gagal kelola anak perusahaan, gagal rugi besar membuat acara semudah konser musik memenuhi persyaratan dan jelas jelas melekat dengan kegagalannya direksi yang lalu bisa ditempatkan sebagai Direktur Operasional.
Meminta Kejati bekerjasama dengan tim audit independen dan BPKP untuk perhitungan kerugian engara sejak dua tahun lalu.
Laporan tersebut sudah dilayangkan melalui PTSP Kejati Jabar dan sudah ditandatangi dan dicap resmi dari Kejati Jabar pada Rabu 17 Mei 2023 siang.***