Dugaan Korupsi Jaswita, BUMD Pemprov Jabar, Pegiat Antikorupsi Serahkan Satu Bundel Data ke Kejati Jabar

- 5 Juni 2023, 17:50 WIB
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap memberikan tanda bukti penerimaan dokumen yang diserahkan Pegiat Antikorupsi Bandung Agus Satria pada Senin 5 Juni 2023
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap memberikan tanda bukti penerimaan dokumen yang diserahkan Pegiat Antikorupsi Bandung Agus Satria pada Senin 5 Juni 2023 /deskjabar



DESKJABAR - Pegiat Antikorupsi Bandung (PAB) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk menanyakan laporannya atas dugaan korupsi di PT Jaswita Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Selain itu, PAB juga memberikan data data tentang hasil temuannya yang langsung disampaiken ke Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap pada Senin 5 Juni 2023 di Gedung Kejati Jabar Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung.

"Saya berharap agar Kejati Jabar benar bener serius mengungkap dugaan korupsi di tubuh BUMD Provinsi Jabar ini. Biar tidak ragu ragu mengungkapnya kami pun terus memberikan data data yang diperlukan oleh jaksa," ujar salah seorang Pegiat Antikorupsi Bandung Agus Satria ditemui usai penyerahan dokumen tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Apresiasi Gelaran BNI Java Jazz Festival 2023

Dia menjelaskan dokumen yang diserahkan itu adalah terkait laporan dugaan kerugian anak perusahaan yang dikelola oleh PT Jaswita. Laporan kerugian tersebut yakni tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Agus pun berharap agar jaksa bisa membongkar apa yang dilaporkannya tersebut termasuk menuntut segera evaluasi SDM yang diduga produk hasil noptisme rezim sebelumnya di PT Jaswita dan periksa latar belaknag pengalaman dan tempatkan orang sesuai posisi dan kemampuan.

Lebih jauh seperti yang dilaporkan sebelumnya, Agus pun meminta agar segera periksa dan pastikan karyawan kecil yang sudah permanen dan masih kontrak bertahun tahun tanpa kejelasan.

Menurutnya persoalan kerugian, laporan keuangan aset BUMD ini tetap menjadi tanggungjawab Direksi dan Komisaris baik yang lalu maupun yang sekarang.

Baca Juga: Bisnis Penggilingan Padi di Jawa Barat Bertumbangan, Akibat Alihfungsi Lahan Pertanian

Selanjutnya menuntut segera cari solusi untuk jawab bagiamana seseorang yang gagal kelola anak perusahaan, gagal rugi besar membuat acara semudah konser musik memenuhi persyaratan dan jelas jelas melekat dengan kegagalannya direksi yang lalu bisa ditempatkan sebagai Direktur Operasional.

Meminta Kejati bekerjasama dengan tim audit independen dan BPKP untuk perhitungan kerugian engara sejak dua tahun lalu.

Laporan tersebut sudah dilayangkan melalui PTSP Kejati Jabar dan sudah ditandatangi dan dicap resmi dari Kejati Jabar pada Rabu 17 Mei 2023 siang.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x