Gugatan Cerai Bupati Anne Ratna Mustika Dikabulkan Pengadilan Tinggi Agama, Penasehat Hukum Ajukan Kasasi

- 24 Mei 2023, 08:53 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dedi Mulyadi /Kolase foto Instagram @anneratna82 dan Humas Dedi Mulyadi

DESKJABAR - Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung setelah sebelumnya gugatan cerai juga dimenangkan oleh Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Setelah putusan hakim PA Purwakarta, Ambu Anne Ratna Mustika banyak orang mengira proses cerai dengan Dedi Mulyadi sudah sah berkekuatan hukum tetap, tapi ternyata berlanjut ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung karena pihak Dedi Mulyadi melalui kuasa hukumnya Aa Ojat Sudrajat melakukan banding.

Soal gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna tersebut, saat dikonfirmasi kepada Aa Ojat Sudrajat mengaku baru medapatka petikan surat putusan tersebut pada Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga: VIRAL, Detik-Detik Penyelamatan Balita 1 Tahun Terjepit di Roda Belakang Motor, Netizen pun Geram

Namun Aa Ojat mengaku akan melakukan upaya hukum selanjutnya atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Agama tersebut karena kliennya membantah terhadap dalil dalil gugatan cerai yang diajukan Ambu Anne.

 

Petikan Gugatan Cerai Anne Turun

Baca Juga: Nostalgia Bandung, Palaguna Nusantara Pernah Banyak PSK di Era 1990 dan Awal 2000-an

Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah mengeluarkan putusan atas gugatan cerai Anne Ratna terhitung ketok palu sidang pada 22 Februari 2023 atas nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Dalam putusannya disebutkan majelis hakim PA Purwakarta mengabulkan gugatan cerai dari perempuan yang biasa disapa dengan Ambu Anne tersebut.

Hasil putusan tersebut baru diketahui publik setelah pihak pengadilan mempublikasikan hasil putusan melalui website resminya.

Dalam SIPP PA Purwakarta disebutkan bahwa setelah putusan di tingkat pertama itu, Dedi Mulyadi mengajukan upaya banding pada 6 Maret 2023. Akan tetapi, terungkap bahwa pada 10 Mei 2023 lalu, sudah ada putusan banding yang intinya menguatkan putusan majelis hakim PA Purwakarta.

Hakim yang menyidangkan gugatan cerai Anne ditingkat banding tersebut adalah Dr. H. Abd. Latif, M.H, dan dua hakim anggota masing-masing Drs. H. Ali Imron, S.H., dan Drs. H. Basuni, S.H., M.H.

Baca Juga: CARA Dapatkan Tiket Badminton Indonesia Open 2023, Harga Kisaran Rp 300 Ribu - Rp 2 Juta Dijual Mulai Hari Ini

Point dari putusan tersebut adalah menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Sya’ban 1444 Hijriah. Selanjutnya hakim juga membebankan biaya perkara terhadap Dedi Mulyadi sejumlah Rp150 ribu.

 

Baru Diterima Putusan Banding

Baca Juga: MAU Jadi Player FF Kelas Sultan Dadakan? ADA 20 Akun FF Sultan Tidak Terpakai, Segera Ambil, Ada SG Ungu

Sementara itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat mengaku baru menerima putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut pada Selasa 23 Mei 2023 sore.

"Baru saja saya menerima surat pemberitahuan bahwa putsan banding dan diterima oleh PA Purwakarta," ujarnya.

Aa Ojat juga menegaskan setelah menerima putusan tersebut tentu saja pihaknya akan menentukan sikap selanjutnya, yakni akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Aa Ojat menyebutkan bahwa memang sejak awal yakni putusan hakim Pengadilan Agama Purwakarta kami menolak dalil dalil yang diajukan penggugat sehingga untuk selanjutnya kami pun akan terus berupaya.

"Setelah banding kan ada proses selanjutnya yakni kasasi ke MA. Bahkan upaya terakhir PK juga akan dilakukan bila putusannya tidak berpihak kepada kita," ujarnya.

Aa Ojat pun menyebutkan bahwa selama proses banding dan juga kasasi ke Mahkamah Agung maka putusan mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 Baca Juga: Pemain Top Dunia Tampil di Jakarta, Ini Daftar Harga Tiket Badminton Indonesia Open 2023

"Putusannya memang mengabulkan gugatan tapi kan kami melakuka banding, jadi apa yang diputuskan hakim tingkat pertama yakni Pengadilan Agama Purwakarta dan tingkat banding yakni Pengadilan Tinggi Agama Bandung belum berkekuatan hukum tetap karena kami akan melakukan kasasi," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x