Wanita Pemeran Video Asusila di Ciwidey Bandung Ditangkap Polisi, Ternyata Punya Suami

- 22 Mei 2023, 16:49 WIB
: Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan keterangan pers, terkait penangkapan dan pemeriksaan pelaku video asusila di perkebunan teh Ciwidey Kabupaten Bandung, Senin, 22 Mei 2023/Instagram@infojawabarat
: Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan keterangan pers, terkait penangkapan dan pemeriksaan pelaku video asusila di perkebunan teh Ciwidey Kabupaten Bandung, Senin, 22 Mei 2023/Instagram@infojawabarat /

Setelah melakukan penangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang diduga menjadi pemeran dalam video yang menghebohkan di jagat maya. Dan pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan akan melakukan keterangan pers.

Dalam keterangan pers Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dihadapan awak media, Senin, 22 Mei 2023, di Mapolresta Bandung mengatakan, bahwa pelaku yang terdapat dalam video asusila yang viral di media sosial itu adalah pasangan suami istri.

Sejumlah barang bukti berupa beberapa handphone milik pelaku disita oleh Polisi, barang bukti tersebut diperlihatkan Kapolresta Bandung kepada awak media dalam sebuah kantong plastik transparan.

Selanjutnya dalam konferensi pers Kapolresta Bandung menuturkan, bahwa menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan adanya penyelidikan Polresta Bandung, dugaan porografi atau video viral adanya perempuan yang menggunakan jilbab dan cadar, mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh di Ciwidey Kabupaten Bandung.

 Baca Juga: Ribuan Korban Investasi Cipaganti Bingung Pertanyakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Padahal Putusan Inkrah

Adapun video viral itu di awal bulan Mei 2023, kemudian pihaknya mendapat informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan. “Rangkaian penyelidikan mulai dari pengguna terakhir dari pengguna terakhir yang mempertontonkan video tersebut, kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjual belikannya,” ungkapnya.

Yang memperjual belikan video tersebut, Kapolresta melanjutkan, dilakukan oleh anak dibawah umur, usianya baru 17 tahun, dan dari situ dilakukan pemeriksaan, dan yang bersangkutan mengaku membelinya itu di bulan September 2022.

Pihak kepolisian setelah mendapat informasi dari anak usia dibawah umur dan mendapatkan identitas pemeran dalam video tersebut berinisial DM (27). Dan pada saat itu DM diminta oleh suaminya untuk melakukan buang air kecil, lalu suaminya memvideokannya.

“DM diminta suaminya buang air kecil, kemudian agar jarinya ada di sekitar kemaluannya, lalu suaminya memvideokannya, dengan tujuan awalnya untuk konsumsi pribadi,” katanya.

Baca Juga: Diduga Rem Blong Truk Hantam 2 Rumah, 1 Tewas, 2 Lainnya  Dilarikan ke Rumah Sakit Medika Bogor

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram@infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah