Wanita Pemeran Video Asusila di Ciwidey Bandung Ditangkap Polisi, Ternyata Punya Suami

- 22 Mei 2023, 16:49 WIB
: Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan keterangan pers, terkait penangkapan dan pemeriksaan pelaku video asusila di perkebunan teh Ciwidey Kabupaten Bandung, Senin, 22 Mei 2023/Instagram@infojawabarat
: Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan keterangan pers, terkait penangkapan dan pemeriksaan pelaku video asusila di perkebunan teh Ciwidey Kabupaten Bandung, Senin, 22 Mei 2023/Instagram@infojawabarat /

Diketahui pembuatan video tersebut pada bulan Juni 2022, selang satu bulan, yakni bulan Juli 2022 membuat akun medsos dengan tujuan memperjual belikan video tersebut tanpa seizin istrinya.

“Atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Undang – Undang Pornografi dan Undang Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

“Yang menjadi objek pornografinya (Istrinya) dan yang memvideokan adalah suaminya, dengan 4 video yang merak buat, dan salah satunya viral di medsos,” tambahnya.

Diketahui pula bahwa DM dan suaminya merupakan warga Babakan Ciparay kota Bandung, maka keduanya dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian di wilayah kota Bandung.

Video diperjualbelikan dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000

Pengakuan dari tersangka, ini baru pertama kali dia lakukan, video yang berdurasi kurang dari satu menit dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000 kepada anak dibawah umur, dan anak dibawah umur kembali memperjualbelikan video tersebut dengan harga Rp 350.000.

Dan pengakuan tersangka, memperjual belikan tanpa sepengetahuan istrinya, dan istrinya juga tidak mengetahui bahwa video tersebut diperjualbelikan oleh suaminya.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Netizen Ramai Minta Mahfud MD Turun Tangan Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak

Ancaman hukuman dan pengakuan si wanita

“Bagi para masyarakat/Netizen yang mendistribusikan, mentransmisikan kami minta untuk tidak melanjutkan dan tidak melakukan, karena sesuai Undang – Undang ITE Nomor 19 tahun 2012 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, barang siapa mendistribusikan/mentransmisikan kategori konten video pornografi, terancam UU ITE,”tegasnya.

Jangan sampai karena ketidaktahuan masyarakat main viral – viralkan, tapi ternyata itu sebuah perbuatan melanggar hukum, yang bisa membuat yang bersangkutan terjerat pidana penjara.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram@infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah