Pelaku Pemalakan Sopir Di Bogor Berinisial (RB) Ditangkap Polisi, Terancam Kurungan 9 Tahun Penjara

- 19 Mei 2023, 08:04 WIB
Diduga Pelaku pemalakan berinisial (RB) saat digiring petugas ke Mapolres Bogor/Instagram@infojawabarat//
Diduga Pelaku pemalakan berinisial (RB) saat digiring petugas ke Mapolres Bogor/Instagram@infojawabarat// /

“Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemalakan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada awak media di kantornya Kamis, 18 Mei 2023.

 

Pelaku RB ditetapkan sebagai tersangka

 Baca Juga: FAKTA Kasus Subang 2021, 2 DNA Asing Diduga Pelaku, Sumy Hastry: Tarik Garis Keturunan

Pihak kepolisian Polres Bogor, menetapkan RB sebagai tersangka, diduga telah melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Jl Bantarjaya Rancabungur Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, Yohanes Redhoi mengatakan, pihaknya langsung mengamankan pelaku, setelah video rekaman aksinya viral di media sosial. Ia menyebut, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.

Pelaku terancam kurungan 9 tahun penjara

“Polisi menjerat RB dengan pasal 368 subsider Pasal 335 dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun,” ujarnya

Dari hasil pemeriksaan polisi Yohanes mengungkapkan, bahwa pelaku adalah anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP). Hal itu diketahui dari bukti baju seragam dan kartu anggota (KTA) yang dimilikinya.

Namun polisi akan melakukan pengecekan terhadap Kartu Anggota (KTA) pelaku, untuk memastikan asli atau tidaknya. Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Instagram@infojawabarat.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: instgram @@bp_pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah