Dalam kesempatan tersebut Anne tidak menjelaskan soal aliran dana atau rekening yang disebutkan dalam laporan yang diajukan Rinto Wardana ke Kejati Jabar.
Rinto sendiri sebagai pengacara senior telah mempunyai bukti bukti yang cukup untuk menyeret Anne atas tuduhan dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut.
Terlebih dirinya sudah menelusuri dan mencari tahu mengenai aliran dana yang dibelikan untuk pembelian hampers, kado yang berisi mukena, baju koko dan sarung tersebut.
Bahkan rekening bank tempat uang yang digunakan untuk pembelian dan juga rekening penerima uang untuk pembelian barang barang tersebut sudah didapatkan bahwa sudah didapatkan pengakuan dari pemilik rekeningnya mengenai adanya pembelian barang dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Bukti lain pun telah diberikan kepada Kejati Jabar oleh si pelapor Rinto Wardana sehingga dia pun meminta Kejati Jabar untuk segera melakukan pengusutan kasus ini.***