Diduga Korupsi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Dilaporkan ke Kejati Jabar, Begini Kronologi Kasusnya

- 16 Mei 2023, 11:16 WIB
Kuasa Hukum Rinto Wardana usai melakukan pelaporan atas dugaan gratifikasi dan korupsi ke Kejati Jabar dengan terlapor Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Kuasa Hukum Rinto Wardana usai melakukan pelaporan atas dugaan gratifikasi dan korupsi ke Kejati Jabar dengan terlapor Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika /Ist.

 Baca Juga: CATATAN Hasil 23 Kali Pertemuan Indonesia vs Thailand Selama SEA Games 1979 Sampai 2021

Rinto Wardana menyebutkan laporan yang dilakukannya berdasarkan adanya percakapan di grup whatsapp Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai permintan uang untuk disetorkan ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx An. N.

Bahwa Nomor Rekening yang disebutkan pada angka 1 (satu) diatas telah terkonfirmasi sebagai pemilik toko Mdn Pasar Tanah Abang dimana atas uang yang telah diterimanya, pemilik toko telah mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukena dan baju koko ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang dipesan oleh Ibu S selaku Kabag Kesra.

Menurut Rinto, baju koko dan mukena tersebut dikemas dalam dus kado yang ditempeli oleh foto Bupati Anne Ratna Mustika dengan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Surat resmi pelaporan atas dugaan gratifikasi dan korupsi dilakukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Surat resmi pelaporan atas dugaan gratifikasi dan korupsi dilakukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ist.

Selanjutnya menurut Rinto Wardana, kado tersebut selanjutnya dibagikan kepada keluarga Bupati Anne Ratna Mustika dan kepada pihak lain.

Sementara harga per paket dari isi Kado tersebut senilai antara Rp. 750.000 s/d Rp.1.500.000,-. "Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat nilai nya bahkan lebih bisa sampai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Atas adanya bukti bukti tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta atas dasar telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Baca Juga: Kasus Subang Diungkit, FAKTA 2 Unit Kendara Mobil BB Tetap Diparkir di Halaman Mapolres

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x