Kasus yang menjerat Gazalba Saleh, ia mengatakan terkait perkara kasasi pidana Budiman Gandi Suparman. Dalam kasus tersebut, Gazalba merupakan salah satu hakim yang memeriksa perkara.
"Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi," katanya.
Baca Juga: Anak Hilang di Subang, Dibawa Nenek-Nenek Ke Hutan Bambu, Kata Gadis ke Dedi Mulyadi
Dalam dakwaan, Amir mengatakan uang yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini masuk melalui beberapa orang seperti ke Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy dan Prasetio sebelum ke Gazalba Saleh.
Ia mengatakan terdakwa dijerat pasal 12 huruf c dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya pada pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi sebab terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Seperti diketahui, putusan kasasi terhadap Budiman Gandi Suparman yaitu pidana lima tahun penjara.***