Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Jaksa KPK Menerima Suap 20 Ribu Dolar Singapura Penanganan Perkara di MA

- 3 Mei 2023, 19:33 WIB
Sidang Suap Hakim Agung dengan terdakwa Gazalba Saleh digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 3 Mei 2023
Sidang Suap Hakim Agung dengan terdakwa Gazalba Saleh digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 3 Mei 2023 /Deskjabar

DESKJABAR - Hakim Agung, Gazalba Saleh menjadi terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 3 Mei 2023.

Sidang hakim agung Gazalba Saleh didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan Gazalba Saleh menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi.

Baca Juga: Tidak Hanya Jadi Pengusaha, Menaker Yakin Peserta Pemagangan Luar Negeri Bisa Jadi Pemimpin Masa Depan

Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.

Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho.

"Dari dakwaan kami menerimanya sebagian 20 ribu dolar Singapura diterimanya melalui Prasetio. Nanti di persidangan akan hadirkan Prasetio," ujar JPU KPK Amir Nurdianto seusai membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Joserizal, Rabu (3/5/2023).

Kasus yang menjerat Gazalba Saleh, ia mengatakan terkait perkara kasasi pidana Budiman Gandi Suparman. Dalam kasus tersebut, Gazalba merupakan salah satu hakim yang memeriksa perkara.

"Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi," katanya.

Baca Juga: Anak Hilang di Subang, Dibawa Nenek-Nenek Ke Hutan Bambu, Kata Gadis ke Dedi Mulyadi

Dalam dakwaan, Amir mengatakan uang yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini masuk melalui beberapa orang seperti ke Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy dan Prasetio sebelum ke Gazalba Saleh.

Ia mengatakan terdakwa dijerat pasal 12 huruf c dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya pada pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi sebab terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Seperti diketahui, putusan kasasi terhadap Budiman Gandi Suparman yaitu pidana lima tahun penjara.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x