Menurut jaksa keduanya dinyatakan jaksa dalam dakwaannya telah merugikan negara dalam duit hibah dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar tersebut sebesar Rp 1.9 miliar, seperti dari Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 20.
Jaksa menyebutkan dengan gamblang penyalahgunaan itu yakni penyaluran dana hibah provinsi Jawa Barat yang dihibahkan kepada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Jawa Barat No. R-07/H.VI.3/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Didakwaan disebutkan Tatan yang saat itu menjabat Ketua Kadin Jabar mengajukan proposal dana hibah ke Pemprov Jabar, total dana hibah yang diberikan kepada Kadin Jabar mencapai Rp 8,5 miliar.
Tatan sebenarnya mengajukan dana hibah itu sebesar Rp 10,2 miliar, namuns etelah diverifikasi akhirnya Kadin Jabar mendapar Rp 8,5 miliar.
Menurut jaksa, penggunaan dana hibah itu dialokasikan untuk bantuan dampak pandemi.
Salah satunya bantuan ketahanan pangan bagi pekerja terdampak pandemi berupa paket sembako.
Kemudian hibah itu diberikan juga berkaitan dengan inkubasi dan kurasi produk unggulan IKM untuk ketahanan pangan Jawa Barat, percepatan penanggulangan dampak pandemi di 27 kota/kabupaten di Jabar.
Kemudian untuk rehabilitasi ekonomi melalui pembinaan pengusaha terdampak pandemi, selanjutnya business matching Kadin Jabar dalam pemasaran dan pengembangan produk di Jawa Barat berupa perjalanan ke Australia, Turki dan Jepang.***