Kadishub Jabar A Koswara Jelaskan Soal Pemberitaan yang Diduga Bernada Fitnah dalam Proyek Bankeu PJU

- 14 Februari 2023, 12:19 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Jabar A. Koswara
Kepala Dinas Perhubungan Jabar A. Koswara /Tommy Riyadi/prfmnews

Dijelaskannya, dalam aplikasi tersebut ada menunya, tinggal pilih ada pendidikan, kesehatan, infrastruktur atau perhubungan. "Dalam pengusulan program Bankeu tersebut harus dilengkapi proposal yang menjelaskan kebutuhan apa, misalnya untuk usulan PJU, kebutuhannya untuk penerangan jalan yang mempunyai prioritas keselamatan dan keamanannya yang perlu segera diselesaikan," ujarnya.

Menurut A Koswara, mereka membuat usulan itu disampaikan melalui online dilengkapi proposal RAB, KAK dan juga desainnya. "Dari proposal itu tugas Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memverifikasi administrasi, apakah yang diuuslkan itu sesuai dengan proposal dan Dishub tidak melakukan validasi ke lapangan," tegasnya.

Jadi Dishub Jabar lebih pada sisi administrasi dan tidak melakukan validasi ke lapangan, usulan dari daerah kemudian dikompilasi oleh Bapeda Jabar. "Jadi hanya sebatas itu, sementara untuk usulan Bankeu yang mana disetujui atau tidak serta besaran penganggaran, berapa besar adalah diluar kewenangan Dishub Jabar," katanya.
"Kalau perencanaan diranah eksekutif tapi kalau mengisi anggarannya harus persetujuan dewan, jadi ada dua pihak. Dinas Perhubungan tidak sampai proses penganggaran, kami verifikasi administrasi perencanaan saja," katanya.

Baca Juga: Sumedang, Kuburan Pangkalan dekat Unwim, Pemakaman Tertua di Tanjungsari ?

Jadi menurut Koswara bila ada pihak yang menyatakan ada yang mengatur pemenang tender PJU yang diusulkan ke Dishub Jabar itu adalah tidak benar. "Kami hanya mengurus dari sisi administrasi, yang menentukan pemenang dan juga penganggaran bukan kapasitas kami, jadi saya tegaskan tidak benar," ujarnya.

Sementara itu, Pemerihati Kebijakan Publik, Kandar Karnawan kepada wartawan menyatakan bahwa bila ada tulisan tendensius dan beraroma fitnah bisa kena delik pers. "Terlebih tidak ada konfirmasi maka saran kami segera laporkan ke pihak berwajib karena masuk dalam ranah pencemaran nama baik dan itu dapat dijerat dengan pasal ITE," ujar Kandar Karnawan menegaskan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x