Persyaratan Perubahan Nama Daerah
Persyaratan perubahan nama daerah diatur dalam pasal 4 yang antara lain harus memenuhi 6(enam) syarat diantaranya
1. Aspirasi masyarakat;
2. Naskah akademis tentang perubahan daerah;
3. Surat Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk daerah provinsi, atau surat Bupati/Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota untuk daerah kab/kota;
4. Keputusan DPRD Prov atau keputusan DPRD Kab/Kota tentang persetujuan perubahan nama daerah;
5. Surat bupati/walikota kepada gubernur; dan
6. Surat gubernur kepada mendagri.
Sementara beberapa faktor lain yang melatar belakangi perubahan nama suatu daerah seperti faktor sejarah, budaya, adat istiadat dan juga berbagai faktor lainnya.
Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Konsumsi Mie Instan Secara Berlebihan Tidak Baik untuk Kesehatan Tubuh
Kisah Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba