Selain itu, pemakaian nama Samosir pada Kabupaten Toba Samosir secara langsung maupun tidak langsung tentunya memberikan kerugian tersendiri bagi Kabupaten Toba Samosir begitu juga hal hal lainnya.
Sehingga pada akhirnya masyarakat dan pemerintah mengusulkan perubahan nama tersendiri menjadi Kabupaten Toba.
Berdasarkan masukan atau aspirasi dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir melaksanakan semua tahapan atau persyaratan.
Pendek kata setelah Kemendagri mengkaji usulan, mamfasilitasi rapat dan berkomukasi dengan lintas kementrian seperti Polhukam, Kumham, hingga Setneg maka terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang menetapkan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba yang ditetapkan dan ditandatangani Presiden.
Lahsa juga menjelaskan untuk penyesuaian administratif perubahan nama dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PP berlaku sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal lainnya yang berkaitan.
Sementara untuk perubahan kode wilayah akan diatur melalui Ditjend Administrasi Wilayah kemendagri.
Kodefikasi wilayah ini akan menjadi dasar perubahan nama pada identitas penduduk yakni KTP pada server Administrasi Catatan Sipil.
Latar belakang wacana perubahan Nama Kabupaten Ciamis menjadi Galuh.
Dihimpun dari berbagai sumber, wacana perubahan nama kabupaten Ciamis menjadi Galuh berawal saat debat pilbup pada tahun 2018.
Wacana itu muncul dari salah satu peserta debat calbup dan hal itu menjadi bahan pertimbangan bagi bupati terpilih untuk mewujudkannya.