Perubahan Nama Kabupaten Ciamis Menjadi Kabupaten Galuh Terus digulirkan, Begini Persyaratannya

- 8 Februari 2023, 16:55 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat membuka acara seminar perubahan nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh dalam Perspektif Administrasi Pemerintahan, di Aula Setda Ciami Selasa,7 Februari 2023./ciamiskab.go.id.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat membuka acara seminar perubahan nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh dalam Perspektif Administrasi Pemerintahan, di Aula Setda Ciami Selasa,7 Februari 2023./ciamiskab.go.id. /

DESKJABAR - Wacana perubahan nama daerah dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi Kabupaten Galuh terus digulirkan dan disosialisasikan Pemkab Ciamis.

Upaya untuk mewujudkan perubahan nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh yakni dengan menggelar berbagai seminar termasuk melaksanakan FGD beberapa waktu lalu.

Hasil FGD tersebut diputuskan perubahan nama daerah dari Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh disepakati untuk dilaksanakan.

Baca Juga: Aa Gym dan dtpeduli Bencana Gempa Turki dan Suriah, Salurkan Bantuan Anda Melalui @dtpeduli

Mengutip dari makalah yang disampaikan Lahsa Junianna Simanullang, SSTP, M.Si pada acara seminar perubahan daerah "Galuh Dalam Persepektif Administrasi Pemerintahan" yang digelar Pemkab Ciamis Selasa, 7 Februari 2023, dikatakan bahwa persyaratan perubahan nama daerah telah diatur pemerintah melalui peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 30 tahun 2012.

Permendagri tersebut berisi tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota, dan pemindahan ibu kota.

Dalam pasal 1 dikatakan bahwa definisi perubahan nama daerah adalah kegiatan untuk mengubah nama daerah kabupaten, kota, atau provinsi.

Sementara pada pasal 2 tentang prinsip penamaan rupabumi perubahan nama daerah hendaknya memperhatikan 8 (delapan) faktor diantaranya penggunaan abdjad romawi, satu unsur rupabumi satu nama, penggunaan nama lokal/daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya menghormati keberadaan suku, agama, ras dan golongan, menghindari nama diri atau nama orang yang masih hidup, menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah, dan paling banyak tiga kata.

Baca Juga: KASUS SUBANG, TKP Sebenarnya Tipe Rumah Ideal Karena Pekarangan Luas dan Asri

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ciamiskab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x