1300 Petugas PPS Dilantik Ketua KPU Kabupaten Bogor, Inilah Tugas dan Besaran Gaji Ketua dan Anggota PPS

- 25 Januari 2023, 13:03 WIB
1300 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), dilantik Ketua KPU Kabupaten Bogor pada hari Selasa, 24 Januari 2023
1300 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), dilantik Ketua KPU Kabupaten Bogor pada hari Selasa, 24 Januari 2023 /[email protected]/

DESKJABAR- Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan persiapan menjelang Pemilihan Umum serentak tahun 2024.

Saat ini persiapan tersebut, telah memasuki tahap pelantikan Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemilihan Umum (pemilu) 2024 di Kabupaten Bogor.

Sebanyak 1.300 Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan disebar di 435 desa dan kelurahan se-Kabupaten Bogor.

<H2>Pelantikan Petugas PPS Kabupaten Bogor</H2>

Dikutip dari [email protected]. Pelantikan 1.300 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2023 Cocok Dibagikan di Media Sosial, Berikut Cara Menggunakannya

Pelantikan petugas PPS tersebut, dihadiri juga oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan dan sejumlah pejabat lainnya di Kabupaten Bogor.

Serta dihadiri pula oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna, Perwakilan Bawaslu Kabupaten Bogor.

Selain itu, hadir pula Perwakilan Polres Bogor, Polres Metro Kota Depok, Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Kodim 0508 Depok, Aspemkesra, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan desa, Kadis Komunikasi dan Informatika dan Camat Ciawi. 

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, melantik 1.300 petugas PPS, di PT PMLI/Pelindo Pembelajaran dan Logistik, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Pada Selasa, 24 Januari 2023.

<H2>Pesan PLT Bupati Bogor Kepada petugas PPS</H2>

Seluruh petugas PPS tidak hanya fokus menyukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, tingkat kabupaten dan kecamatan saja, tetapi fokus juga hingga tingkat desa, ungkap Iwan Setiawan.

Selanjutnya Iwan Setiawan juga meminta kepada seluruh petugas PPS untuk aktif melakukan sinergitas dengan seluruh petugas, baik TPS hingga PPK, guna menjaga kondusivitas pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Dirinya juga meminta kepada petugas PPS, untuk meminimalisir terjadinya konflik dan gesekan terutama ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jepang, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Pelatihan Gratis, Catat Cara Daftar dan Persyaratan

Masa Kerja petugas PPS Pemilu Tahun 2024

Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id. Masa kerja Sekreatriat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pemilu Tahun 2024, terhitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Besaran Gaji Ketua dan Anggota PPS Pemilu Tahun 2024

Diktuip dari bawaslu.go.id. Berikut adalah gaji Ketua dan Anggota petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Gaji Ketua Panitia Penmungutan Suara (PPS) Rp 1.500.000/bulan

- Gaji Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rp 1.300.000/bulan

Tugas Sekretariat PPS dalam penyelenggaraan pemilu Tahun 2024

Baca Juga: JIKA Tol Getaci Tahap 1 Rampung, Berendam Air Panas Lebih Cepat ke Cipanas Garut Daripada ke Ciater

  1. Mengumumkan daftar sementara
  2. Menerima dan menampung semua masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya
  7. Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh Tempat Pemungutan Suara (PPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  8. Melakukan evaluasi seluruh rangkaian kegiatan dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggara pemilu dan berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Itulah fungsi tugas dan besaran gaji petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu serentak tahun 2024, semoga bermanfaat.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Bawaslu.go.id kpu.go.id [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x