Kontradiktif, BUPATI ANNE Bantah Tak Terlibat Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KEJATI JABAR Usut Terus Kasusnya

- 3 Januari 2023, 12:22 WIB
Bupati Anne Ratna Mustika  membantah tudingan soal kasus suap jual beli jabatan, namun Kejati Jabar masih mengusutnya
Bupati Anne Ratna Mustika membantah tudingan soal kasus suap jual beli jabatan, namun Kejati Jabar masih mengusutnya /pikiran-rakyat.com

DESKJABAR- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika masih menjadi bidikan Kejati Jabar terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan pasca mutasi dan rotasi pejabat eselon II, III dan IV di Purwakarta pada Oktober 2022 lalu.

Bupati Anne pun memang sudah melakukan bantahan datas tudingan suap jual beli jabatan di Pemkab Purwakarta tersebut.

Namun meski begitu Kejati Jabar tidak lantas menghentikan kasusnya meski Ambu Anne membantah keras.

 


KEJATI JABAR USUT TERUS

Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap kembali menegaskan kepada wartawan Selasa 3 Januari 2023 soal kasus Bupati Anne.

Kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Anne itu masih ditangani Kejati Jabar.

Prosesnya masih melakukan klarifikasi dari beberapa pihak, klarifikasi dilakukan terhadap pelapor dan juga beberapa orang yang dilaporkan atau orang yang diduga terkait dengan laporan tersebut.

Baca Juga: 7 Gejala Maag atau Gangguan Pencernaan yang Sering Dialami Banyak Orang, Kapan Harus ke Dokter?

"Prosesnya masih tahap klarifikasi, dan ini belum kelar karena beberapa pihak yang diklarifikasi belum semuanya," ujar Sutan kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah ini akan ditingkatkan ke penyidikan, Sutan menjelaskan masih jauh karena tahap klarifikasi saja belum selelsai.

Tahap klarifikasi itu pun belum tentu masuk ke penyelidikan atau penyelidikan jika tidak ditemukan bukti bukti yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

Pernyataan yang sama sebelumnya juga diungkapkan dua petinggi Kejati Jabar yakni Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi yang menyebutkan bahwa kasus ini bermula adanya laporan dari warga Purwakarta.

Kemudian Kejati Jabar menindaklanjuti laporan tersebut apakah ada unsur pidana tindak pidana korupsi (tipikor)?  Kalau ada nanti akan ditindak lanjuti oleh Bagian Tipikor Kejati Jabar, tapi kalau tidak dan bersifat administrasi akan dikembalikan ke inspektorat pemerintah setempat.

Didi pun menyebutkan bahwa proses yang sedang ditangi Kejati Jabar terkait dugaan suap di Pemkab Purwakarta itu masih klarifikasi jadi belum ada penyelidikan atas kasus tersebut.

Hal hal sama juga dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono yang lebih menekankan bahwa prosesnya masih berjalan, dan masih tahap klarifikasi.

Sementara untuk proses tahap klarifikasi dan hasilnya seperti apa, itu sudah materi dalam proses klarifikasi itu sendiri dan tidak bisa dipublikasikan kepada media.

 

BUPATI ANNE KLARIFIKASI TUDINGAN


Bupati Purwakarta yang juga bisa dipanggil Ambu Anne ini akhirnya berani angkat bicara mengenai kasus yang menderanya selama ini. Dia pun akhirnya berani angkat bicara dan mengungkapkan apa yang menimpa pada dirinya yang kini tengah ditangani Kejati Jabar.

Pangkal dari kasus ini pasca Bupati Purwakarta melantik sejumlah pejabat dalam rotasi dan mutasi eselon II, III, IV di lingkungan Pemkab Purwakarta pada 12 Oktober 2022 lalu.

Dari situlah kemudian memicu adanya pelaporan ke Kejati Jabar dengan tuduhan jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi tersebut. Artinya ada dugaan sejumlah suap mengalir dari para pejabat yang dirotasi dan mutasi ke orang nomor 1 di Purwakarta tersebut.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek: Jangan Memberikan Jam dan Simak 9 Larangan Lainnya

Anne dalam statment resmi yang disampaikan di website resmi Pemkab Purwakarta menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan sesuatu yang diluar undang undang yang berlaku.

Bahkan Bupati Anne menyebut kata jual beli jabatan saja dirinya tidak mengerti apa dan harus bagaimana polanya.

Kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukannya dikerjakan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat rapat terlebih dahulu dengan BPSDM.

Jadi tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta karena mutasi dan rotasi itu dilakukan sesuai ketentuan.

Anne pun mengklarifikasi adanya usulan dari pihak pihak terhadap pejabat tertentu sehingga menjadi berkembang ke dugaan suap jual beli jabatan, dijelaskannya untuk memindahkan ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke OPD lain tidak pernah ada.

Menurutnya usulan pemindahan pegawai dilakukan melalui sistem, pemindahan pegawai pun dilakukan atas usulan dan hak preorogatif kepala OPD kepada bupati Anne secara tertulis, yang juga merupakan kebijakan bupati selaku pembina kepegawaian.

Anne meyakini bahwa orang yang melaporkannya itu adalah orang yang tidak mau dimutasi, orang tersebut tidak terima dimutasi karena dia berada di dinas/instansi yang basah yakni di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga: Ini Dia Wisata Jawa Barat yang Wajib Dijajal Traveler (3): Ada Panorama Pesawahan Panyaweuyan Majalengka

Namun oleh Bupati Anne dimutasi ke sejumlah dinas yang kering bahkan ke kecamatan kecamatan yang menurut mereka tidak berpotensi tidak seperti di Bapenda.

Anne pun memang mengakui bahwa prosesnya kini sedang di Kejati Jabar, masuk ranah hukum yang sudah menjadi kewenangan korps adhyaksa.

Jadi menurutnya memang ada unsur tidak terima di rotasi dan dimutasi dari jabatan sebelumnya sehingga dirinya dilaporkan ke Kejati Jabar dengan tuduhan terima suap jual beli jabatan di Purwakarta.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x