Untuk itu, Yana berharap para penyelenggara acara tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Bahwa di Kota Bandung masih masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Oleh karenanya, jumlah pengunjung, jam operasional hingga protokol kesehatan yang wajib diperhatikan.
"Boleh kegiatan (di gedung dan mal), tapi nanti dilihat bentuk kegiatannya. Karena izinnya dari Satgas Covid-19. Harus tertib dan kondusif," tuturnya.
Meski demikian, Yana mengimbau agar dalam perayaan malam tahun baru jangan ada petasan karena berbahaya, dan jangan ada kembang api dan flare.
10 Poin Fokus Pemkot di Malam Tahun Baru
Terkait dengan status kota Bandung yang masih berstatus PPKM Level 1 hingga tanggal 9 Januari 2023, maka ada 10 poin yang menjadi fokus perhatian Pemkot Bandung dalam upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 di perayaan Natal dan Tahun Baru.
1.Meningkatkan kewaspadaan dengan optimalisasi, sosialisasi, edukasi, dan pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di setiap Kecamatan untuk antisipasi penyebaran varian Omnicron (XBB, BN.1, dan lain-lain).
2.Mengantisipasi potensi pergerakan/mobilisasi dari luar Kota Bandung yang masuk ke Kota Bandung pada masa Nataru dan libur sekolah 2022/2023.
3.Mengoptimalkan peran Satgas Kecamatan dan Kelurahan dalam pengawasan berbagai aktivitas warga masyarakat di setiap Kecamatan terutama di tempat wisata dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.