MESKI Berstatu PPKM Level 1 Walikota Bandung Tidak Melarang Perayaan Tahun Baru, Asalkan....

- 28 Desember 2022, 17:18 WIB
Walikota Bandung tidak melarang warga merayakan malam tahun baru asalkan ikuti berbagai imbauan
Walikota Bandung tidak melarang warga merayakan malam tahun baru asalkan ikuti berbagai imbauan /Pixabay/Vishnu R

 

DESKJABAR – Walikota Bandung Yana Mulyana menegaskan pihaknya tidak melarang warganya untuk perayaan malam tahun baru atau pergantian tahun.

Namun, Yana mengingatkan agar dalam perayaan malam tahun baru harus mengikuti aturan terutama terkait status Kota Bandung berstatus PPKM Level 1 yang akan berlangsung hingga 9 Januari 2023.

Kota Bandung menjadi salah satu destinasi favorit untuk mengisi perayaan malam tahun baru. Tidak heran Ketua Satgas Harian Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron memprediksi pada libur Natal dan Tahun Baru ada sebanyak 1,18 juta orang berkunjung ke Kota Bandung.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan Kerahkan Ribuan PNS ke Mesjid Al Jabbar, Ada Apa Gerangan?

Mereka akan datang ke Bandung dengan mengendarai sebanyak 83.367 kendaraan yang akan membuat lalu lintas di periode tersebut, terutama di malam tahun baru akan terjadi kemacetan.

Walikota Tidak Melarang Perayaan Malam Tahun Baru Tapi Jangan Ada Petasan dan Kembang Api

Mengutip dari laman bandung.go.id, Walikota Bandung Yana Mulyana menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga untuk merayakan malam pergantian tahun. Namun ia meminta agar warga tidak merayakannya secara berlebihan.

"Tentunya silahkan bagi warga yang ingin merayakan pergantian tahun dengan tertib dan tidak berlebihan, tetap jaga protokol kesehatan," kata Yana di Mal Pelayanan Publik Jalan Cianjur Bandung, Rabu 28 Desember 2022.

Yana mengatakan, Pemkot Bandung berupaya untuk menjaga agar Kota Bandung tetap kondusif pada penghujung tahun 2022 ini. Apalagi, akhir pekan ini Kota Badung bakal dipenuhi oleh wisatawan yang hendak berlibur.

Baca Juga: KOTA Bandung Kini Sudah Memiliki 9 Kolam Retensi, dengan Diresmikannya Ciraga Wetland Park, Butuh 30 Kolam

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x