DESKJABAR- Kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Purwakarta semakin menghangat. Kasus itu muncul setelah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melantik pejabat secara dadakan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun merespon serius adanya kasus dugaan jual beli jabatan di Purwakarta tersebut karena sudah dilaporkan secara resmi ke lembaga korsp adhiaksa ini.
Saat konferensi pers tentang capaian akhir tahun 2022 di Ruang Konferensi Press Kejati Jabar Jumat 23 Desember 2022 sore dipertanyakan oleh wartawan soal kelanjutan pengusutannya sudah sejauh mana.
Baca Juga: Manfaat Daun Salam Selain untuk Bumbu masak, Ternyata Banyak Khasiatnya Untuk Kesehatan
Rupanya direspon cepat oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana untuk segera dijelaskan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Riyono.
Bagaimana Update Dugaan Jual Beli Jabatan di Purwakarta ?
Merespon apa yang ditanyakan wartawan Aspidsus menjelaskan kronologi penanganan kasusnya, Riyono menjelaskan bahwa ada pengaduan atau laporan dari masyarakat tentang dugaan kasus jual beli jabatan pasca pelantikan pejabat oleh BUpati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
"Terkait Purwakarta memang ada semacam pengaduan laporan dari masyarakat dan kini sedang kita tangani dalam tahap telaah," ujar Riyono saat konferensi pers di Gedung Kejati Jabar Jl LL RE Martadinata Kota Bandung.
Dijelaskannya bahwa pihaknya telah melakukan analisa dan penelaahan terkait kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui unsur tindak pidana korupsinya.
"Dari analisa kita ketahui unsur menuju tindak korupsi atau tidak," katanya.
Baca Juga: Resep Cemilan Khas Sunda Singkong Goreng, Cocok Disantap Malam Hari Topingan Secangkir Kopi Panas
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Purwakata Masih Tahap Klarifikasi
Di tempat yang sama, Wakil Kepala Kejati Jabar Didi Suhardi menjelaskan duduk permasalahan penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di Purwakarta.
Menurut Didi Suhardi memang saat ini bidang Pidsus sedang menangani kasus tersebut hanya saja tahapnya sekarang ini dalam proses klarifikasi.
Tahap ini menurut Didi Suhardi, untuk meminta keterangan kepada pihak terkait baik pelapor maupun terlapor yang nantinya akan dianalisa.
"Apakah ini terkait tidak pidana khusus suap atau perkara lain sehingga kita nanti akan dapat keterangan setelah pengumpulan data hasil analisa tadi," ujar Didi Suhardi.
Dijelaskan Didi, bila kasus dugaan jual beli jabatan itu terkait pidsus makan akan ditangani kejaksaan namun bila hanya ranah administrasi maka akan dilimpahkan ke pemda setempat dalam hal ini inspektorat.
Berawal Bupati Anne Ratna Mustika Lantik Pejabat Mendadak
Seperti diketahui kasus ini mencuat pasca bupati Anne Ratna Mustika melantik sejumlah pejabat Purwakarta.
Pelantikan tersebut dinilai janggal karena proses mutasi dan rotasinya mendadak, kemudian pejabat yang dipindahkan dan mengisi jabatan tertentu tidak sesuai kompetensinya.
Rotasi dan mutasi yang dilakukan Bupati Anne itu terhadap pejabat di eselon III dan IV dilakukan pada Oktober 2022 lalu.
Seiring terjadinya kasus tersebut beberapa pejabat pun telah dipanggil Kejati Jabar, mengingat sebelumnya ada laporan dari warga Purwakarta terkait dugaan jual beli jabatan.
Baca Juga: Posisi dan Peletakan Yang Tepat Ibu Menyusui Bayi. No 3 Bisa Istirahat dengan Nyaman
Beberapa diantaranya pejabat yang dipanggil tersebut adalah dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta.***