KASUS KORUPSI: Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu, Kerugian Rp 34 Miliar

- 5 Desember 2022, 20:17 WIB
Dua tersangka kasus korupsi BPR Indramayu ditahan penyidik Kejati Jabar pada Senin 5 Desember 2022
Dua tersangka kasus korupsi BPR Indramayu ditahan penyidik Kejati Jabar pada Senin 5 Desember 2022 /Kejati Jabar

Kerugian negara diperoleh karena BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Muncul Kista, Tumor, Kanker Rahim dan Masalah Menstruasi, Zaidul Akbar: Terkait Pengasuhan Masa Anak - Anak

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati Jabar menjerat dua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x