Kasus Pembunuhan Mantan Dandim Tarakan, M Mubin Mulai Disidangkan Hari Ini di PN Bale Bandung

- 22 November 2022, 12:30 WIB
Kasus pembunuhan mantan Dandim Tarakan M Mubin mulai disidangkan di PN Bale Bandung
Kasus pembunuhan mantan Dandim Tarakan M Mubin mulai disidangkan di PN Bale Bandung /pixabay/

Seperti diketahui, mantan anggota Dandim Tarakan, M Mubin yang sudah berusia 63 tahun meninggal dunia akibat mengalami luka parah karena penganiayaan yang dilakukan seorang pelaku berinisial HH (30 tahun) dengan menggunakan senjata tajam di Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 16 Agustus 2022 pagi lalu. Penganiayaan berawal dari cekcok masalah parkir antar keduanya.

Korban diketahui sempat mencari pertolongan dengan mengendarai mobil sambil menahan rasa sakit akibat luka-luka yang diderita. Warga setempat sempat menolong dan membawanya ke klinik namun tidak tertolong.

Baca Juga: Icip-Icip Kupat Tahu Mangunreja Asli, Kuliner Legendaris Tasikmalaya, Rasanya Tetap Sama Sejak Tahun 1955

Kapolsek Lembang, AKP Hadi Mulyana mengatakan korban tewas akibat mengalami luka tusukan karena benda tajam. Ia menuturkan masalah bermula dari pelaku yang menegur korban karena memarkirkan kendaraan di depan gerbang ruko.

"Pelaku menegur korban karena kendaraannya diparkir di depan gerbang, kemudian cekcok dan terjadi perselisihan," ujarnya, Selasa 16 Agustus 2022. Tidak lama berselang, pelaku menganiaya korban.

Baca Juga: KONDISI CIANJUR Saat Ini Setelah Gempa, Ridwan Kamil Hadiri Pemakaman Bocah Alinda Korban Saat Main di Teras

Ia mengatakan korban mengalami luka tusukan di bagian leher perut dan dada. Mobil pick up yang dikendarai korban dipenuhi lumuran darah.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x