Kasus Pembunuhan Mantan Dandim Tarakan, M Mubin Mulai Disidangkan Hari Ini di PN Bale Bandung

- 22 November 2022, 12:30 WIB
Kasus pembunuhan mantan Dandim Tarakan M Mubin mulai disidangkan di PN Bale Bandung
Kasus pembunuhan mantan Dandim Tarakan M Mubin mulai disidangkan di PN Bale Bandung /pixabay/


DESKJABAR- Kasus pembunuhan mantan Dandim Tarakan M Mubin di Lembang Kabupaten Bandung Barat mulai disidangkan di Pengadilan Bale Bandung pada Selasa 22 November 2022 siang.

Terdakwa kasus pembunuhan mantan Dandim Tarakan tersebut bernama Hendry Hernando dijerat pasal berlapis dengan pasal pembunuhan berencana.

Seperti diketahui kasus pembunuhan mantan Dandim Tarakan di Lembang Bandung Barat itu heboh karena hanya gara gara parkir didepan pintu toko malah korban ditulis berkali kali hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Sesar Cimandiri Picu Guncangan Gempa Cianjur, Kronologi 5,6 Magnitudo Adalah Ini

Kejaksaan sendiri menurunkan tim jaksa penuntut umum yakni Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, S.H., dan Plh. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Agus Rahmat, S.H.

Terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsidair pasal 338 KUHP dan lebih subsidair lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan terdakwa Hendry Hernando didakwa melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga: Pemerintah Akan Merekontruksi Rumah Warga yang Rusak Berat Akibat Gempa Cianjur Jawa Barat

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban Muhammad Mubi (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia.

Atas dakwaan tersebut tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan dilanjutkan pada Selasa 29 November 2022 dengan agenda pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x