Kasus penusukan berawal saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, kemudian mendatangai rumah korban di Gading Tutuka 2.
Pelaku berpura-pura mengirimkan paket dan masuk ke rumah korban, sehingga pelaku leluasa bisa masuk ke rumah korban.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang telah disiapkan dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban.
Warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga menghampiri rumah korban dan mendapati korban sudah bersimbah darah.
Tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka.
Baca Juga: Jelang KTT G20, Menko Luhut Resmikan PLTS Terapung Milik PLN di Nusa Dua Bali
Kuswoyo mengemukakan, setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan bekal informs yang diperoleh dari para saksi, sehingga kemudian pada Sabtu pukul 11.30 WIB polisi berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancan dijerat Pasal 340 atau 338 atau atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. ***