Ia siap menanggung resiko, jika benar bahwa saksi diintimidasi olehnya selaku penyidik.
"Kalau tidak benar, saya akan melaporkan saudara Hari Bagja," ujarnya.
Selanjutnya, Heri Bagja mengatakan bahwa saat itu dia diperiksa di ruangan Pak Anggiat, dan disana tidak ada cctv.
Baca Juga: Mengharukan, Keluarga Ungkap Tentang Tjetje Padmadinata Ceritakan Detik-detik Sebelum Tutup Usia
Masih dalam sidang, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, Deni Rifdriana yang juga terdakwa dan saksi dalam sidang kasus tersebut mengaku pernah diperiksa penyidik Kejari Sumedang hingga jam 3 Subuh.
Berkaca dari itu, Deni pun mengaku pada saat di-BAP tak fokus akibat sedang sakit dan kelelahan.
Lebih lanjut Deni membantah telah menerima uang dari perusahan juga penyedia jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Deni ketika menjawab pertanyaan hakim.
Menurut hakim, bertanya demikian karena dalam sidang sebelumnya ada saksi yang menyatakan seperti itu.
Namun, Deni tetap membantah telah menunjuk langsung penyedia jasa proyek Jalan Keboncau itu.