SUMEDANG, Sidang Kasus Korupsi Keboncau di Pengadilan Tipikor Bandung, Saksi Ngaku Diintimidasi Jaksa

- 10 November 2022, 05:37 WIB
Kepala Dinas PUPR Sumedang Deni Rifdriana saat menjadi saksi kasus korupsi Keboncau Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung
Kepala Dinas PUPR Sumedang Deni Rifdriana saat menjadi saksi kasus korupsi Keboncau Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung /deskjabar

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggiat meminta Deni untuk menjelaskan alasan dirinya membantah keterangan tersebut.

Deni menjelaskan, pada saat itu Asep Darojat (PPK tahun 2019) datang dan hanya memperlihatkan paket pekerjaan yang perusahaannya sudah ditandai olehnya.

Jadi, Deni mengaku tak benar jika dirinya yang menunjuk langsung perusahan dalam proyek tersebut.

Malah, kata dia, PPK diarahkan Deni agar segala sesuatunya harus dilakukan secara normatif.

Baca Juga: Profil Almarhum Tjetje Hidayat Padmadinata, pernah jadi aktivis, wartawan hingga budayawan tokoh Sunda

Deni membantah jika dalam berkas BAP Kejari Sumedang ada uang imbalan dan penunjukan perusahan penyedia jasa.

Kemudian, JPU bertanya terkait apakah Deni pernah menerima imbalan dari penyedia jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan?.

Deni menjawab tidak pernah tahu terkait uang tersebut.

Selanjutnya, JPU menyampaikan berkas BAP Deni yang mengaku pernah mendapat uang dari Asep S Malik selaku konsultasi perencanaan Rp 10 juta.

Bahkan, Deni menerima uang dari penyedia jasa konsultasi pengawasan (Yunus Purwanto) yang jumlahnya lupa.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x