Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggiat meminta Deni untuk menjelaskan alasan dirinya membantah keterangan tersebut.
Deni menjelaskan, pada saat itu Asep Darojat (PPK tahun 2019) datang dan hanya memperlihatkan paket pekerjaan yang perusahaannya sudah ditandai olehnya.
Jadi, Deni mengaku tak benar jika dirinya yang menunjuk langsung perusahan dalam proyek tersebut.
Malah, kata dia, PPK diarahkan Deni agar segala sesuatunya harus dilakukan secara normatif.
Deni membantah jika dalam berkas BAP Kejari Sumedang ada uang imbalan dan penunjukan perusahan penyedia jasa.
Kemudian, JPU bertanya terkait apakah Deni pernah menerima imbalan dari penyedia jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan?.
Deni menjawab tidak pernah tahu terkait uang tersebut.
Selanjutnya, JPU menyampaikan berkas BAP Deni yang mengaku pernah mendapat uang dari Asep S Malik selaku konsultasi perencanaan Rp 10 juta.
Bahkan, Deni menerima uang dari penyedia jasa konsultasi pengawasan (Yunus Purwanto) yang jumlahnya lupa.