MAJALENGKA Dugaan Korupsi Pasar Cigasong, Cikijing Disidik Kejati Jabar, Kepala Badan Pendapatan Malah Mangkir

- 2 November 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi korupsi. Kejati Jabar tengah menyelidiki kasus korupsi pembangunan pasar Cigasong, Sindangkasih dan CIkijing Majalengka
Ilustrasi korupsi. Kejati Jabar tengah menyelidiki kasus korupsi pembangunan pasar Cigasong, Sindangkasih dan CIkijing Majalengka /Freepik/creativeart/

Sesuai Surat Panggilan Saksi yang diperoleh dari sumber di lingkungan kantor Kejati Jabar, tercatat nama DRN.

Surat bernomor SP-30/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono memanggil DRN selaku Kuasa Direktur PT. Purna Graha Abadi ( PT PGA) yang diduga sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk pembangunan pasar Sindangkasih.

Pihak Kejati Jabar cq. penyidik Pidsus saat ini sedang memeriksa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi dengan cara sistematis yang dilakukan oleh Oknum ASN/Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Gratifikasi itu diduga terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Masih Banyak Waktu, Ada Pemutihan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Barat, Simak Syarat dan Tahapannya

Pemeriksaan dugaan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.

Diduga dalam kegiatan tersebut telah terjadi gratifikasi dari pihak swasta kepada pejabat di kabupaten Majalengka yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kejati Jabar berharap mereka yang dipanggil untuk memenuhi panggilan tanpa dihalangi oleh pihak tertentu.

Baca Juga: Resep Masakan, Resep Sambal Gledek Spesial Buat Nafsu Makan Meningkat

Penggalangan terhadap yang dipanggil untuk diperiksa bisa berakibat perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 600 juta.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x