DESKJABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kini sedang menangani dugaan kasus korupsi pembangunan pasar Cigasong, Cikijing, Sidangkasih Majalangka.
Kasus korupsi yang kini ditangani Kejati Jabar nilainya miliara rupiah itu sudah pada tahap penyidikan, bahkan diduga ada uang mengalir ke pejabat pemda Majalengka.
Untuk pengusutan kasus korupsi pembangunan pasar Cigasong, Cikijing dan Sindangkasih di Kabupaten Majalengka tersebut, penyidik Kejati Jabar telah memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabapenda) Kabupaten Majalengka, INA.
Namun atas pemanggilan Kepala Badan Pendapatan Majalengka itu ditunggu tunggu tidak datang.
Ketidakhadiran INA di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Pidsus Kejati Jabar) disebutkan tanpa ada alasan yang jelas.
Tidak hadirnya INA tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sutan S.P Harahap, S.H.,M.H.
"Itu Kepala Bapenda mangkir dari pemeriksaan dan akan dipanggil lagi," ujar Sutan S.P Harahap, S.H., M.H, Rabu 2 November 2022.
Penyidik Kejati Jabar juga menyebutkan pemanggilan tak hanya ditujukan kepada Kabapenda Kabupaten Majalengka, terdapat beberapa orang harus diperiksa yang ada kaitannya dengan kasus gratifikasi tersebut.
Sesuai Surat Panggilan Saksi yang diperoleh dari sumber di lingkungan kantor Kejati Jabar, tercatat nama DRN.
Surat bernomor SP-30/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono memanggil DRN selaku Kuasa Direktur PT. Purna Graha Abadi ( PT PGA) yang diduga sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk pembangunan pasar Sindangkasih.
Pihak Kejati Jabar cq. penyidik Pidsus saat ini sedang memeriksa dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa gratifikasi dengan cara sistematis yang dilakukan oleh Oknum ASN/Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Gratifikasi itu diduga terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Kabupaten Majalengka.
Pemeriksaan dugaan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor : Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tertanggal 21 Oktober 2022.
Diduga dalam kegiatan tersebut telah terjadi gratifikasi dari pihak swasta kepada pejabat di kabupaten Majalengka yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kejati Jabar berharap mereka yang dipanggil untuk memenuhi panggilan tanpa dihalangi oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Resep Masakan, Resep Sambal Gledek Spesial Buat Nafsu Makan Meningkat
Penggalangan terhadap yang dipanggil untuk diperiksa bisa berakibat perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 600 juta.***